Mataram NTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk semua jenis pemilihan.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara tersebut, delapan nama untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II Pulau Lombok hampir dipastikan melenggang ke Senayan.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 173.716 suara, pemilik suara terbanyak, yakni Ermalena dengan 52.747 suara akan digugat di pleno KPU RI karena terindikasi ada penggelembungan suara untuk caleg DPR RI nomor Urut 1 dari PPP.
Penyandingan Data Hasil Antara Ermalena dengan Hj. Wartiah*
Terungkap dalam rekap C-Hasil dan D-Hasil terdapat kekeliruan atau perbedaan jumlah suara, antara Caleg DPR RI nomor urut 1 Hj. Ermalena MHS dan caleg nomor urut 2 Hj. Wartiah. Di mana, suara Hj. Ermalena diduga sengaja ditambahkan (digelembungkan) dan suara Hj. Wartiah dikurangi.
“Kami mendapatkan perbedaan untuk Caleg DPR RI, antara Caleg nomor urut 1 dan nomor urut 2 di internal Parpol PPP. Jumlah itu berbeda dengan rekapitulasi C-Hasil dengan D Hasil, ” ungkap Yas Arman Kordinator Pusat Tim Pemenangan Caleg DPR RI Dapil NTB II Hj. Wartiah dari partai Persatuan Pembangunan
Baca juga:
Anies Baswedan: Energi Yang Memanusiakan
|
Disampaikan pada tanggal 8 Maret 2024 lalu, dirinya beserta tim Pemenangan melaporkan dugaan penggelembungan suara kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“kami sudah melaporkan dugaan penggelembungan suara untuk caleg nomor urut 1 dan penguruangan suara untuk caleg nomor urut 2 ke Bawaslu provinsi NTB pada hari jum’at (8/3/2024)” tegasnya.
*Sanding Data Lombok Tengah Berhasil Membuktikan Ada Penggelembungan Suara*
Hasil dari laporan ini, terjadi Sarver data yang dilakukan di kabupaten Lombok Tengah, yang dimana Suara Hasil Pleno Kabupaten Lombok Tengah untuk caleg nomor urut 1 sebesar 25, 624 setelah dilakukan sarver data terjadi pengurangan dan terbukti melakukan penggelembungan suara sebesar 283 suara. Selisih Ini lebih kecil dari yang kami laporkan ke Bawaslu NTB, yang tersebar di 6 Kecamatan di Lombok Tengah diantaranya Kecamatan Jonggat, Kecamatan Praya Tengah, Kecamatan Praya, Kecamatan Praya Barat Daya, Kecamatan Praya Timur dan Kecamatan Janapriya.
“Sedangkan untuk TPS yang kami Laporkan di Kabupaten Lombok Barat, tidak bisa ditindak lanjuti di Pleno Tingkat Provinsi dikarenakan alasan untuk tingkat DPR RI Kabupaten Lombok Barat sudah diketok (disahkan) terlebih dahulu, sehari sebelumnya. Padahal untuk kabupaten Lombok Barat, kami mengajukan 49 TPS yang terdiri dari 4 kecamatan diantaranya Kecamatan Narmada, Kecamatan Labuapi, Kecamatan Kuripan dan Kecamatan Gerung.”Sambungnya.
“Kami berharap, pleno tingkat nasional nanti bisa mengakomodir formulir D kejadian husus, yang telah di buat oleh KPU NTB untuk laporan kami agar bisa dilakukannya sarver data untuk kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah, ” Pungkasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh Tim Hj. Wartiah.
"Ya benar ada surat laporan masuk, dari laporan itu Bawaslu sudah menyurati KPU untuk sarver dan penyandingan data di Lombok Tengah, sedangkan Lombok Barat tidak bisa karena sudah diketok duluan, " ungkapnya via Telp WhatsApp. Rabu.13/3/24 .
"Lombok Tengah sudah dijalan, khususnya Lombok Barat maka Bawaslu minta masuk D Kejadian khusus dan itu dibahas di Pleno RI, Kita Tunggu Pleno RI karena itu kewenangan KPU RI, " jelasnya.
Pada Pleno Tingkat Nasional di KPU RI, Tim Hj. Wartiah akan mengawal lebih ketat agar hal serupa tak terjadi pada pleno nanti. (Adb)