MATARAM, NTB – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual fisik yang melibatkan tersangka Agus, seorang penyandang disabilitas. Rekonstruksi ini berlangsung pada Rabu (11/12/2024) dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, menunjukkan komitmen penanganan kasus secara profesional dan transparan.
Proses rekonstruksi yang berlangsung di tiga lokasi, yakni Taman Udayana, Nang Homestay, dan Islamic Center NTB, turut dihadiri sejumlah tokoh penting. Di antaranya adalah Komisioner Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Ida Oetary Purnamasasi, Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, serta perwakilan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Dinas Sosial NTB, hingga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mangandar Mataram.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka Agus memperagakan sebanyak 49 adegan di tiga tempat kejadian perkara (TKP). “Sebanyak 8 adegan dilakukan di Taman Udayana sebagai TKP pertama, di mana korban dan tersangka pertama kali bertemu. Kemudian, di Nang Homestay (TKP kedua) terdapat 34 adegan, dan di Islamic Center NTB (TKP ketiga) diperagakan 7 adegan, ” jelas Kombes Pol. Syarif Hidayat.
Syarif menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan yang adil dan transparan, mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan korban perempuan dan tersangka yang merupakan penyandang disabilitas.
“Kasus ini tidak mudah karena kedua pihak memiliki hak yang sama untuk dilindungi. Kami bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan profesional. Kami harap masyarakat dapat terus memberikan dukungan dan kepercayaan kepada Polda NTB dalam menangani kasus ini, ” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keadilan bagi semua pihak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Adb)